Mungkin pengertian secara umum peningkatan ekonomi dalam masyarakat hanya pemberian modal usaha, pembangunan tempat usaha dan lain sebagainya. Program Co-BILD dalam pinjaman perbaikan perumahan secara nyata telah membantu perekonomian masyarakat berpenghasilan rendah khususnya. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melakukan aktivitas untuk meningkatkan perekonomian guna kebutuhan masing-masing individu diantaranya adalah kebutuhan perumahan. Co-BILD terbukti telah membantu menigkatkan perekonomian masyarakat dengan menggulirkan dana untuk kebutuhan perumahan tersebut dan hasil dari aktivitas ekonomi warga dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak lain dapat digunakan untuk penambahan modal usaha, menambah asset usaha dan lain sebaginya. Program Co-BILD yang berdurasi 2 tahun atau 24 angsuran yang dikelola secara kelompok melalui Kelompok Swadaya Masyarakat sangat membantu permasalahan masyarakat dalam kebutuhan perbaikan perumahan dan setelah itu dapat digulirkan kembali dan dimanfaatkan oleh masyarakat lain untuk meningkatkan perekonomiannya melalui perbaikan perumahan.
Maka dari itu, saya dan masyarakat lain mungkin telah salah jika berpendapat Co-BILD hanya membantu perbaikan perumahan saja, akan tetapi dalam kenyataannya effek dari Program tersebut telah memperbaiki tingkat perekonomian masyarakat.


Rosy Setyawan
18 Juli 2008

Co-Bild atau Community-based Initiative for Housing and Local Development merupakan sebuah program di bidang pembangunan perumahan dan permukiman berbasis masyarakat yang dirintis pada pertengahan tahun 2001 di 12 lokasi di Indonesia . Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta program ini dikelola oleh Yayasan Griya Mandiri (YGM).

Tujuan jangka panjang program ini adalah meningkatkan pembangunan dan perbaikan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan tujuan jangka menengah meliputi:

  • Melembagakan pembangunan perumahan berbasis pada prakarsa komunitas
  • Membangun dan atau mewujudkan lembaga masyarakat di tingkat kota dan komunitas yang handal
  • Menciptakan mekanisme pengembangan pendanaan pmbangunan perumahan dan permukiman yang berbasis pada keterjangkaun masyarakat.

Program ini menggunakan dana bergulir yang dipinjamkan pada masyarakat sebagai titik masuk atau alat untuk mencapai tujuan. Modal awal untuk dana bergulir berupa hibah yang berasal dari Pemerintah Kerajaan Belanda yang disalurkan melalui kerja sama UNHCS/UNDP dengan Pemerintah Indonesia berjumlah total Rp.2,4 miliar.

Dana ini dipinjamkan pada masyarakat secara bergulir. Masyarakat yang ingin memperoleh pinjaman dana harus berkelompok membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan antara 10 sampai 40 orang atau keluarga. Masing-masing anggota dapat meminjam dana maksimal sebesar Rp.3.000.000. Dana pinjaman dikenakan bunga sebesar 18% menurun anuitas. Pengembalian pinjaman diangsur selama 2 tahun (24 bulan). Bagi KSM yang angsurannya lancar selama masa pinjaman maka setelah lunas diberi kesempatan untuk meminjam lagi sampai 3 tahap. Selain itu KSM tersebut juga diberi reward sebesar 1/36 dari total jumlah bunga pinjaman yang telah disetorkan. Bagi KSM yang melunasi pinjamannya sebelum masa kontrak habis (24 bulan), diberi pengembalian bunga percepatan pinjaman (misalnya KSM A melunasi pinjaman pada bulan ke 21, maka bunga pinjaman selama 3 bulan dikembalikan pada KSM A).
Dana pinjaman digunakan untuk memperbaiki dan atau membangun rumah serta sarana dan prasarananya, contohnya: mengganti dinding bambu dengan batubata atau batako; membuat jendela; memasang jaringan listrik; mensertifikatkan tanah dan rumah; dan melengkapi sanitasi rumah.


Sebelum : Dinding Bambu


Setelah : Dinding Batako


Pembangunan Tangki Septik

 
» Pelaku Utama Program
» Layanan Konsultan Pendamping (KP)
» Kelompok Swadaya Masyarakat
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
 
   
 
  Direktur Baru YGM

Total News = 17
1 2 »